Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Satuan Reskrim Polsek Siantar Marihat mendapatkan Informasi pada hari jumat (18/06/2021), sekira pukul 21.30 wib, telah di amankan Riyeldi Michael Owen Aritonang (19) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret.
Kejadian bermula pada hari jumat (18/062021), sekira pukul 21.30 wib, persisnya di Jl.Parapat Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun di depan lokasi bekas kantor timbangan simpang dua Pematangsiantar.
Saat mobil jenis L-300 rombongan pesta dari kota Medan yg di tumpangi Mariati Sinaga (59) alias korban berhenti, dengan keperluan adanya salah satu penumpang hendak membeli roti, saat itulah korban merubah posisi duduknya dgn meluruskan badan tidur terlentang dan menaruh tas sandang miliknya di bawah kepalanya untuk di jadikan bantal alas kepala.
Kemudian dengan posisi korban duduk persis dekat kaca mobil yg saat itu terbuka, oleh pelaku Riyeldi Michael Owen Aritonang (19) yang saat kejadian tersebut di bonceng oleh rekannnya Primus Siboro untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario-150 warna merah tanpa plat.
Setelah mengamati korban beberapa saat kemudian menarik tas milik korban tersebut yang berada di bawah kepala korban, kemudian korban meneriakinya “jambret” yg membuat saksi atau penumpang lainnya menarik kembali tas tersebut dari tangan pelaku yg akan melarikan diri membawa tas tersebut, diketahui saksi bernama Apostel Paulus Simanjuntak (38) dan Udut Maradong Hutabalian (28).
Akibatkan dari terjadinya tarik menarik tas tersebut membuat kendaraan yg di kemudikan Primus Siboro menjadi oleng dan terjatuh namun seketika saat itu pelaku Primus Siboro berdiri dan membawa lari sepeda motor tersebut, sedangkan posisi pelaku Riyeldi Michael Owen Aritonang (19) yang juga berusaha ikut melarikan diri namun terjatuh dari boncengan hingga pelaku dapat diamankan oleh saksi saksi yg merupakan penumpang lainnya.
Baca Juga : Kapolres Simalungun Dampingi Kepala Puslabfor Polda Sumut Lakukan Pendalaman Penyelidikan Di TKP
Lalu Satuan Reskrim mendapat informasi dari warga sekitar bahwa telah terjadinya tindak pidana pencurian atau jambret, selanjutnya oleh anggota Unit Opsnal Reskrim turun ke TKP yg jaraknya tidak jauh dari posisi angota opsnal tersebut, dan kemudian mengamankan seorang pelaku yg mengaku bernama Riyeldi Michael Owen Aritonang (19) berikut barang bukti berupa tas sandang berisikan barang-barang berharga.
Akibat perbuatan pelaku dikenai dengan laporan Polisi Nomor : LP/10/VI/2021/SU/Sek Mrht/ Res Siantar, Tanggal 18 juni 2021.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat.
“Benar telah diamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan atau penjambretan, selanjutnya dibawa ke Polsek Siantar Marihat untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” ucapnya. (L3O)
Discussion about this post