Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Satuan Reskrim Polsek Siantar Marihat mendapatkan Informasi pada hari jumat (18/06/2021), sekira pukul 21.30 wib, telah di amankan Riyeldi Michael Owen Aritonang (19) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret.
Kejadian bermula pada hari jumat (18/062021), sekira pukul 21.30 wib, persisnya di Jl.Parapat Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun di depan lokasi bekas kantor timbangan simpang dua Pematangsiantar.
Saat mobil jenis L-300 rombongan pesta dari kota Medan yg di tumpangi Mariati Sinaga (59) alias korban berhenti, dengan keperluan adanya salah satu penumpang hendak membeli roti, saat itulah korban merubah posisi duduknya dgn meluruskan badan tidur terlentang dan menaruh tas sandang miliknya di bawah kepalanya untuk di jadikan bantal alas kepala.
Kemudian dengan posisi korban duduk persis dekat kaca mobil yg saat itu terbuka, oleh pelaku Riyeldi Michael Owen Aritonang (19) yang saat kejadian tersebut di bonceng oleh rekannnya Primus Siboro untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario-150 warna merah tanpa plat.
Setelah mengamati korban beberapa saat kemudian menarik tas milik korban tersebut yang berada di bawah kepala korban, kemudian korban meneriakinya “jambret” yg membuat saksi atau penumpang lainnya menarik kembali tas tersebut dari tangan pelaku yg akan melarikan diri membawa tas tersebut, diketahui saksi bernama Apostel Paulus Simanjuntak (38) dan Udut Maradong Hutabalian (28).
Discussion about this post