Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
SK Wali Kota Banda Aceh Nomor 214 tahun 2025 Tentang Penetapan Persentase Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh dinilai bertentangan dengan Permendagri nomor 79 tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Pada Permendagri 79/2018 Pasal 28 yang mengatur remunirasi dewan pengawas. Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut :
a. Honorarium Ketua Dewas paling banyak 40% dari gaji dan tunjangan Pimpinan.
b. Honorarium anggota Dewan Pemgawas paling banyak 30% dari gaji dan tunjangan Pimpinan.
c. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% dari tunjangan Pimpinan.
Pembayaran Honorarium Dewan Pengawas selama ini berpedoman pada Surat Keputusan Wali Kota Nomor 214 tahun 2025 dalam Surat Keputusan tersebut Honorarium Dewan Pengawas dihitung 40% dari Gaji tambah tunjangan dan “Jasa Layanan “.
Penambahan kalimat “Jasa Layanan” disitulah letak bertentangan dengan Permendagri nomor 79/2018 terdapat perbedaan yang signifikan sehingga jika ditambah “Jasa Layanan” rumah sakit maka munculah angka Rp.17 juta honorarium yang diterima Dewas.
Aparat Penegak Hukum yang sedang meneyelidiki kasus ini diminta serius terutama Kejaksaan Negeri Banda Aceh, SK Wali kota yang cacat hukum dipandang serius karena berimplikasi pada kerugian Negara akibat kelebihan bayar.
- BACA JUGA : Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang
- BACA JUGA : Kapolri Siapkan 100 Personel untuk Amankan Shalawat HUT Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi
- BACA JUGA : Kakorlantas Polri Pimpin Sertijab, Kombes Pol I Made Agus Prasatya Resmi Jadi Dirgakkum Korlantas
Pendapat Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan dan Pengadaan Barang/Jasa
SK Wali Kota Banda Aceh tentang Honorarium Dewan Pengawas RSUD Meuraxa Perlu Dievaluasi
Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 244 Tahun 2025 tentang Penetapan Persentase Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Meuraxa Banda Aceh patut mendapat perhatian serius dari aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, keputusan tersebut menetapkan honorarium Ketua Dewan Pengawas sebesar 40% dari gaji dan tunjangan Direktur, honorarium Anggota Dewan Pengawas sebesar 36%, dan honorarium Sekretaris Dewan Pengawas sebesar 15%.
Apabila ketentuan tersebut benar sebagaimana tertuang dalam keputusan dimaksud, maka terdapat persoalan normatif yang perlu dijelaskan. Pasal 28 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah secara tegas mengatur bahwa honorarium Anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 30% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD. Dengan demikian, penetapan persentase sebesar 36% menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan karena melebihi batas maksimum yang telah ditentukan oleh regulasi yang lebih tinggi.
Dalam sistem hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan kepala daerah harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya. Oleh karena itu, perbedaan antara ketentuan Permendagri dan substansi keputusan kepala daerah perlu memperoleh penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap komponen yang dijadikan dasar perhitungan honorarium tersebut. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menggunakan terminologi “gaji dan tunjangan pemimpin BLUD”. Karena itu, penting untuk memastikan apakah perhitungan yang dilakukan benar-benar hanya menggunakan komponen gaji dan tunjangan, atau turut memasukkan unsur lain seperti jasa layanan BLUD yang diterima pimpinan rumah sakit. Kejelasan mengenai komponen perhitungan ini sangat penting karena akan berpengaruh langsung terhadap besaran honorarium yang dibayarkan.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian regulasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun kerugian negara. Penetapan adanya kerugian keuangan negara atau daerah harus melalui proses pemeriksaan dan perhitungan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, langkah yang paling tepat adalah mendorong dilakukannya evaluasi administratif, audit kepatuhan, dan klarifikasi terbuka terhadap dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Keputusan Wali Kota tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar pengelolaan keuangan BLUD tetap berada dalam koridor hukum yang benar serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar kecilnya honorarium yang diterima Dewan Pengawas, melainkan mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap kebijakan yang menggunakan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral kepada publik.
(Bukhari)




