Mitra Polri
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
SK Wali Kota Banda Aceh Nomor 214 tahun 2025 Tentang Penetapan Persentase Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh

SK Wali Kota Banda Aceh Nomor 214 tahun 2025 Tentang Penetapan Persentase Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh

SK Wali Kota Banda Aceh Tentang Persentase Honor Dewan Pengawas Terindikasi Cacat Hukum

by mitrapolri.com
15 Juni 2026 | 13:39 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|

SK Wali Kota Banda Aceh Nomor 214 tahun 2025 Tentang Penetapan Persentase Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh dinilai bertentangan dengan Permendagri nomor 79 tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Pada Permendagri 79/2018 Pasal 28 yang mengatur remunirasi dewan pengawas. Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut :

a. Honorarium Ketua Dewas paling banyak 40% dari gaji dan tunjangan Pimpinan.

ADVERTISEMENT

b. Honorarium anggota Dewan Pemgawas paling banyak 30% dari gaji dan tunjangan Pimpinan.

c. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% dari tunjangan Pimpinan.

Pembayaran Honorarium Dewan Pengawas selama ini berpedoman pada Surat Keputusan Wali Kota Nomor 214 tahun 2025 dalam Surat Keputusan tersebut Honorarium Dewan Pengawas dihitung 40% dari Gaji tambah tunjangan dan “Jasa Layanan “.

Penambahan kalimat “Jasa Layanan” disitulah letak bertentangan dengan Permendagri nomor 79/2018 terdapat perbedaan yang signifikan sehingga jika ditambah “Jasa Layanan” rumah sakit maka munculah angka Rp.17 juta honorarium yang diterima Dewas.

ADVERTISEMENT

Aparat Penegak Hukum yang sedang meneyelidiki kasus ini diminta serius terutama Kejaksaan Negeri Banda Aceh, SK Wali kota yang cacat hukum dipandang serius karena berimplikasi pada kerugian Negara akibat kelebihan bayar.

  • BACA JUGA : Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang

  • BACA JUGA : Kapolri Siapkan 100 Personel untuk Amankan Shalawat HUT Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi

  • BACA JUGA : Kakorlantas Polri Pimpin Sertijab, Kombes Pol I Made Agus Prasatya Resmi Jadi Dirgakkum Korlantas

Pendapat Teuku Abdul Hannan

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan dan Pengadaan Barang/Jasa

SK Wali Kota Banda Aceh tentang Honorarium Dewan Pengawas RSUD Meuraxa Perlu Dievaluasi

Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 244 Tahun 2025 tentang Penetapan Persentase Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Meuraxa Banda Aceh patut mendapat perhatian serius dari aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang beredar, keputusan tersebut menetapkan honorarium Ketua Dewan Pengawas sebesar 40% dari gaji dan tunjangan Direktur, honorarium Anggota Dewan Pengawas sebesar 36%, dan honorarium Sekretaris Dewan Pengawas sebesar 15%.

Apabila ketentuan tersebut benar sebagaimana tertuang dalam keputusan dimaksud, maka terdapat persoalan normatif yang perlu dijelaskan. Pasal 28 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah secara tegas mengatur bahwa honorarium Anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 30% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD. Dengan demikian, penetapan persentase sebesar 36% menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan karena melebihi batas maksimum yang telah ditentukan oleh regulasi yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

Dalam sistem hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan kepala daerah harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya. Oleh karena itu, perbedaan antara ketentuan Permendagri dan substansi keputusan kepala daerah perlu memperoleh penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap komponen yang dijadikan dasar perhitungan honorarium tersebut. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menggunakan terminologi “gaji dan tunjangan pemimpin BLUD”. Karena itu, penting untuk memastikan apakah perhitungan yang dilakukan benar-benar hanya menggunakan komponen gaji dan tunjangan, atau turut memasukkan unsur lain seperti jasa layanan BLUD yang diterima pimpinan rumah sakit. Kejelasan mengenai komponen perhitungan ini sangat penting karena akan berpengaruh langsung terhadap besaran honorarium yang dibayarkan.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian regulasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun kerugian negara. Penetapan adanya kerugian keuangan negara atau daerah harus melalui proses pemeriksaan dan perhitungan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, langkah yang paling tepat adalah mendorong dilakukannya evaluasi administratif, audit kepatuhan, dan klarifikasi terbuka terhadap dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Keputusan Wali Kota tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar pengelolaan keuangan BLUD tetap berada dalam koridor hukum yang benar serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar kecilnya honorarium yang diterima Dewan Pengawas, melainkan mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap kebijakan yang menggunakan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral kepada publik.

(Bukhari)

Share4SendShare

Berita Terkait

Bukhari, Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Provinsi Aceh
Aceh

LIN Aceh Desak Evaluasi Total DLHK Aceh: Kinerja Lambat dan Indikasi “Barang Titipan” Harus Diusut Tuntas

15 Juni 2026 | 17:46 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Bukhari, Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Provinsi Aceh menyoroti tajam kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan...

Read more
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sabang pada pelantikan pengurus DPD PAN se-Aceh yang berlangsung di Banda Aceh, Sabtu (13/6/26).
Aceh

Wali Kota Sabang Dilantik Sebagai Ketua DPD PAN Kota Sabang

15 Juni 2026 | 17:39 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai...

Read more
personel Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut melaksanakan kegiatan sambang dan sharing kamtibmas bersama warga di Kelurahan Tumbang Rungan.
Aceh

Tekan Kasus Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Sharing Kamtibmas ke Warga Tumbang Rungan

15 Juni 2026 | 17:04 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), personel Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut melaksanakan kegiatan...

Read more
Program penyulingan minyak serai tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh, Amp Imanta Purba, S.H., sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian dan produktivitas masyarakat di wilayah Gayo Lues.
Aceh

Brimob Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Buka Peluang Kerja bagi Masyarakat Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

15 Juni 2026 | 16:59 WIB

Gayo Lues, Aceh - Mitrapolri.com | Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Oknum Guru SDN 091496 Pem Tanah Jawa Diduga Berselingkuh dengan Rekan Kerjanya

15 Juni 2026 | 19:10 WIB
DKI Jakarta

Harapan Tokoh Muda Aceh, Rendi Umbara: Pimpin Aceh dengan Hati, Dedy Tabrani Sosok Tepat Jadi Kapolda Aceh

15 Juni 2026 | 17:53 WIB
Aceh

LIN Aceh Desak Evaluasi Total DLHK Aceh: Kinerja Lambat dan Indikasi “Barang Titipan” Harus Diusut Tuntas

15 Juni 2026 | 17:46 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Dilantik Sebagai Ketua DPD PAN Kota Sabang

15 Juni 2026 | 17:39 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Laporan, Polsek Sabangau Tangani Penemuan Mayat di Kebun Buah Kalampangan

15 Juni 2026 | 17:36 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel, Kanitlantas Polsek Pahandut: Hindari Segala Bentuk Pelanggaran

15 Juni 2026 | 17:13 WIB
Aceh

Tekan Kasus Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Sharing Kamtibmas ke Warga Tumbang Rungan

15 Juni 2026 | 17:04 WIB
Aceh

Brimob Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Buka Peluang Kerja bagi Masyarakat Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

15 Juni 2026 | 16:59 WIB
Aceh

SK Wali Kota Banda Aceh Tentang Persentase Honor Dewan Pengawas Terindikasi Cacat Hukum

15 Juni 2026 | 13:39 WIB
Aceh

Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang

15 Juni 2026 | 12:46 WIB
Kalimantan Tengah

Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Gelar Lomba Mewarnai untuk Anak SD

15 Juni 2026 | 12:41 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Gelar Upacara Pelantikan Kabaglog dan Serah Terima Jabatan Kapolsek

15 Juni 2026 | 12:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini