Mitra Polri
Senin, Desember 22, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Komnas HAM RI Aceh Rekomendasikan Tindak Lanjut Kasus Limbah PT BSP Nagan Raya

by mitrapolri.com
13 Juni 2024 | 13:40 WIB
in Aceh

Nagan Raya – Mitrapolri.com |

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Berdasarkan pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memberikan beberapa saran tindak lanjut untuk mengatasi isu ini.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, diminta untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan hidup di beberapa titik sepanjang aliran Krueng Trang.

ADVERTISEMENT

Pengujian ini mencakup kualitas air, air limbah, udara, limbah B3, limbah padat, tanah, dan sedimen. Hasil pengujian ini harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi.

Pemkab Nagan Raya juga diminta melakukan audit lingkungan dengan melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apabila audit lingkungan membuktikan adanya pencemaran, Komnas HAM merekomendasikan Pemkab Nagan Raya untuk memberikan sanksi administratif kepada PT BSP sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 dan/atau mengajukan gugatan kerugian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, PT BSP harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

Pemkab Nagan Raya menginstruksikan manajemen PT BSP untuk memasang Alat Sparing sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.

Dalam rekomendasi tersebut, dalam hal ini, pengujian kualitas air oleh Baristand Banda Aceh, jika sudah tersedia, harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari pemenuhan hak untuk mendapatkan informasi.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan oleh PT BSP agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  • BACA JUGA : Pj Bupati Aceh Utara Apresiasi BNN dan Siap Dukung Pencegahan Narkoba

  • BACA JUGA : Jelang Lebaran Idul Adha 1445 H, PT Bara Energi Lestari Serahkan Hewan Qurban untuk Gampong Lingkar Operasional

  • BACA JUGA : Rembuk Tani 2024: Mendengar Aspirasi, Menguatkan Pertanian

Komnas HAM mengingatkan bahwa kegagalan dalam menjalankan poin-poin rekomendasi tersebut dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga yang tinggal di sekitar aliran Krueng Trang.

Pelanggaran ini mencakup hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Rekomendasi ini didasarkan pada Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM warga negaranya.

Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menindaklanjuti saran-saran ini demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah tersebut

ADVERTISEMENT

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM Wilayah Aceh, Yayasan Apel Green Aceh mengapresiasi langkah tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera mengambil tindakan konkret. Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menyatakan bahwa masyarakat di sekitar aliran Krueng Trang telah lama mengeluhkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka.

Kasus sebelumnya menyebabkan PT BSP mendapatkan hukuman administratif berupa sanksi Paksaan Pemerintah melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan Bupati Nagan Raya dengan Nomor 660/353/Kpts/2022. Diharapkan jika PT BSP terbukti kembali melakukan pencemaran, di Hari kemeredekan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 maka Pemerintah Nagan Raya dapat bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut karena mereka seperti tidak mengindahkan dari surat bupati 2022.

“Kami berharap pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM ini dengan melakukan audit lingkungan yang transparan dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik. Kami juga mendesak PT BSP untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi dan melakukan langkah pemulihan secara menyeluruh,” ujar Syukur.

(T. Ridwan)

Share7SendShare

Berita Terkait

Aceh

Tokoh Masyarakat Nagan Raya Apresiasi TRK-Sayang Gercep Buka Akses Beutong Banggalang

21 Desember 2025 | 23:54 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Tokoh masyarakat Kabupaten Nagan Raya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati dan wakil Bupati TRK-SAYANG...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bethara, S.I.K,M.I.K yang bergerak cepat membantu masyarakat saat bencana banjir bandang melanda daerah itu.
Aceh

Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Nagan Raya Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang

21 Desember 2025 | 14:21 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Warga masyarakat Nagan Raya memberikan apresiasi kepada Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bethara,...

Read more
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama guna menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam di tengah masyarakat.
Aceh

Jelang Pergantian Tahun 2026, Forkopimda Sabang Keluarkan Seruan Bersama

20 Desember 2025 | 16:52 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Menjelang pergantian Tahun Baru Masehi 2026, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang mengeluarkan seruan...

Read more
Relokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Lampaseh Banda Aceh Nilai Kontrak Rp.8,9 Milyar yang dikerjakan oleh PT. ALASKA KARYA MANDIRI waktu pelaksanaan 180 hari kalender terhitung sejak 21 Juni sampai dengan 21 Desember 2025.
Aceh

TTI: Pendampingan Proyek dari Kejaksaan Tidak Menjamin Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

20 Desember 2025 | 11:41 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) memprotes keras kinerja Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Pengawas Proyek Strategis...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Tokoh Masyarakat Nagan Raya Apresiasi TRK-Sayang Gercep Buka Akses Beutong Banggalang

21 Desember 2025 | 23:54 WIB
Nasional

Kapolri Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Selama Nataru

21 Desember 2025 | 23:40 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Hadiri dan Dampingi Kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis PT BSP di Desa Tangai

21 Desember 2025 | 23:37 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Indralaya Amankan Kegiatan Wisuda Ponpes Al-Ittifaqiah Kampus D Tahun 2025

21 Desember 2025 | 23:33 WIB
Sumatera Selatan

Hadapi Nataru 2025, OKI Perketat Pengamanan dan Mitigasi Bencana

21 Desember 2025 | 14:26 WIB
Aceh

Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Nagan Raya Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang

21 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jawa Timur

AKBP Rovan Richard Mahenu Resmi Dipromosikan, Gus Aulia Sampaikan Apresiasi dan Sambut Kapolres Gresik yang Baru

21 Desember 2025 | 13:46 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng dan Gubernur Resmikan Mako Baru Satpolairud Polres Kapuas, Tingkatkan Keamanan Perairan

21 Desember 2025 | 13:41 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Tanam Jagung Perdana Kuartal IV di Kapuas

21 Desember 2025 | 13:35 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Senam Bersama KORMI Kalteng di Bundaran Besar

21 Desember 2025 | 13:32 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Keamanan Nataru, Personel Pos Pam Bundaran Besar Gelar Apel Pagi Ops Lilin Telabang 2025

21 Desember 2025 | 13:29 WIB
Daerah Istimewa Yogyakarta

LSJ UGM: Penolakan Status Bencana Nasional di Sumatera adalah Kejahatan Kemanusiaan

20 Desember 2025 | 16:58 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini