Aceh Tamiang, Aceh – Mitrapolri.com |
LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) menyoroti kekecewaan masyarakat Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, yang mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Pertamina EP Rantau Field untuk tahun 2025. Padahal di wilayah tersebut terdapat dua sumur aktif milik Pertamina yang beroperasi dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar. Senin (22 /09/ 2025).
Chaidir menyampaikan Kondisi ini semakin mempertegas bahwa pengelolaan WK Rantau selama ini diduga tidak berpihak pada masyarakat lokal, Perusahaan masih abai terhadap kewajiban sosialnya, sementara dampak eksploitasi minyak ditanggung masyarakat setempat.
“Jika CSR saja diabaikan, bagaimana mungkin masyarakat Aceh Tamiang bisa merasakan manfaat nyata dari keberadaan WK Rantau? Inilah alasan utama kami mendesak percepatan peralihan pengelolaan WK Rantau ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” tegas Ketua LSM GARANG.
Menurut LSM GARANG, peralihan WK Rantau ke BPMA merupakan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sekaligus bagian dari keistimewaan dan kekhususan Aceh. Dengan dikelola BPMA, diharapkan ada jaminan keterlibatan pemerintah daerah serta transparansi dalam pemanfaatan hasil migas untuk kesejahteraan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tamiang.
- BACA JUGA : Ditlantas Polda Kalteng Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70
- BACA JUGA : Keluarga Korban Massyura Menilai Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr. SM Penuh Kebohongan dan Dipaksakan karena Kehabisan Bahan Belaan
- BACA JUGA : Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Kapolresta Palangka Raya Ungkap Apresiasi dan Dukungan
LSM GARANG menuntut beberapa point :
1. Pemerintah segera mempercepat proses peralihan WK Rantau ke BPMA sesuai amanat UUPA.
2. BPMA tidak tinggal diam dan harus segera menyusun langkah konkret transisi pengelolaan.
3. Pertamina EP Rantau Field wajib mempertanggungjawabkan program CSR 2025, khususnya bagi masyarakat Kampung Sukajadi yang selama ini menanggung langsung dampak operasional migas.
LSM GARANG menegaskan bahwa jika proses peralihan terus ditunda, maka potensi migas WK Rantau hanya akan menjadi “ladang emas” bagi pihak luar, sementara rakyat Aceh Tamiang hanya menerima dampak negatif tanpa manfaat yang adil.
“Aceh tidak boleh terus-menerus diperlakukan hanya sebagai penonton di tanah sendiri. WK Rantau harus segera dikembalikan ke Aceh melalui BPMA, demi keadilan dan kesejahteraan rakyat,” tutup Chaidir Ketua LSM GARANG.
(Dedy Sitompul)