Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Seorang oknum Pangulu di Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi tertipu dengan modus jualan Online dengan kerugian sekitar Rp.18.000.000.
Sesuai dengan informasi yang diterima dari Oknum pangulu di Jawa Maraja Bahjambi bahwa dirinya tertipu dengan mentransfer uang sebanyak Rp. 18.000.000. untuk pembelian Camera dengan Online Melalui BANK Mandiri atas nama Dinda Nirwana warga Nagori Bahkisat kec.Tanah Jawa.
Baca Juga : Polsek Tanah Jawa Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Yang Sebabkan Kematian Surya
Saat awak media mengkonfirmasi Dinda Nirwana Selaku Pemilik rekening Yang katanya Mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Pematang Siantar terkait kejadian tersebut mengatakan “iya bang kalau rekening itu memang betul punya Saya sendiri, tetapi itu udah saya jual melalui Black Market sebesar Rp. 350.000. Jadi kalau terkait adanya kejadian ini saya tidak tau menahu.nanti saya akan cari siapa yang beli kemarin ” ujar Dinda mengakhiri.
Dan menurut Regar Salah satu anggota LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) yang ada di Kab. Simalungun terkait kejadian tersebut mengatakan ” Hal ini harus cepat dilaporkan Ke polres Simalungun unit Tipidter ( Tindak Pidana Tertentu ) dan akan kita dampingi agar cepat di proses agar tidak ada korban lain lagi,.
Karena sudah banyak Sindikat model ini yang beredar kasian masyarakat yang masih awam jadi kejadian seperti ini jangan kita biarkan dan saya minta kepada Kapolres Simalungun juga cepat tanggap terkait Laporan yang disampaikan masyarakat karena kemungkinan besar masih banyak korban yang sama yang belum melapor ke pihak berwajib ucap Siregar mengakhiri. (tim)
Discussion about this post