Mitra Polri
Senin, Juli 27, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Diduga Tanda Tangan Surat Diskriminasi Warganya, JARA Minta Tindak Tegas Pj Geuchik dan TPG Rayeuk Naleung Tanah Luas

by mitrapolri.com
4 Februari 2025 | 18:41 WIB
in Aceh

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com |

Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) meminta pihak terkait periksa dan tindak tegas Pj Geuchik dan Tuha Peuet beserta aparatur Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang diduga tanda tangan surat diskriminasi warganya sendiri.

Surat tertangal, pada 12 Januari 2025 perihal, semua jenis dana sebelum Gampong Seupeng tunduk kembali ke Desa induk Rayeuk Naleung kami masyarakat menolak memberi jenis bantuan apapun kepada kedesa Seupeng.

Surat yang mengatasnamakan masyarakat tersebut, disetujui oleh Ketua Tuha Peuet Tgk Yusuf, beserta Ketiga Anggotanya serta Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan ke Lima Kadus dan Sekretaris (Sekdes) Gampong, mengetahui Pj Geuchik Rohani yang ditanda tangani juga di Stempel.

ADVERTISEMENT

Sementara itu data yang didapat awak media tidak ada Gampong Seupeng, masyarakat yang tinggal di area yang disebut Seupeng memegang KTP Rayeuk Naleung, patut diduga Aparatur dan Pj Geuchik mendiskriminasi warganya sendiri.

“Berdasarkan UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Pasal 17 Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar,” ucap Rizki.

“Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008). Dalam UU ini dinyatakan diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” ucap Rizki Maulizar, Selasa, 04 Februari 2025.

  • BACA JUGA : JARA Minta APH Ungkap Motif Dugaan Intimidasi Perlihatkan Pistol di Pidie Ngaku Kiriman Mabes

  • BACA JUGA : Kagura! Pj Geuchik dan Aparatur Desa Rayeuk Naleung Diduga Tanda Tangan Surat untuk Diskriminasi Warganya Sendiri

  • BACA JUGA : Klinik Polresta Manado Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Anggota Polri, PNS, Masyarakat dan Tahanan

Lanjutnya, Sanksi bagi pelaku sebagaimana Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

ADVERTISEMENT

Sedangkan sanksi bagi pelaku Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya. Selain UU 40/2008 perbuatan diskriminasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016, dapat dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

“Acaman pidana dari pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE ini diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dena paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah),” lanjut Rizki.

” JARA meminta pihak terkait untuk periksa dan tindak tegas jika terbukti Pj Geuchik Rayeuk Naleung, Rohani, yang juga tercatat sebagai ASN Kantor Camat Tanah Luas, TPG, dan seluruh Aparatur Desa yang diduga melakukan tindakan diskriminasi, karena perlakuan seperti itu tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

(Fadly P.B)

ADVERTISEMENT
Share17SendShare

Berita Terkait

Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)
Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 07:54 WIB

oleh : Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa) DARI HPS RP1,3 MILIAR MENUJU PROSES PENETAPAN PEMENANG Dalam opini sebelumnya yang...

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 07:54 WIB
Riau

Ketua Elang 3 Hambalang Riau Apresiasi Penyaluran Ribuan Paket Sembako oleh KSO Agrinas dan Kelompok Tani

27 Juli 2026 | 07:59 WIB
Sumatera Utara

Diduga Lokasi Perjudian di Belakang Obor Rambung Merah Bebas Beroperasi, Polsek Gunung Malela Tutup Mata

27 Juli 2026 | 08:11 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Car Free Day, Personel Polresta Palangka Raya Jaga Kamseltibcarlantas di Bundaran Besar

27 Juli 2026 | 07:49 WIB
Kalimantan Tengah

Sigap dan Sinergi, Polres Kotim bersama BPBD Padamkan Karhutla Saat Operasi Aman Nusa II-A 2026

26 Juli 2026 | 08:00 WIB
Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini