Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Bertempat di depan ruang Satuan Narkoba Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.i.K, didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH SIK MIK, pimpin press release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, pada hari jum’at (16/07/2021) pukul 15.00 Wib.
Sebelum dilaksanakan press release, dimana pada hari rabu tanggal 14 Juli 2021, sekira pukul 19.30 Wib, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan Pos Polisi Ramayana di Jl. Sutomo Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.
Menanggapi informasi tersebut Personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di depan pos polisi kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui Bernama Crosby Fajar Silalahi (21) warga Siantar Timur dan dari tangan kanan Fajar ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja.
Pada saat dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa narkotika jenis masih ada disimpan oleh temanya yang bernama Mangatur Paber Rajagukguk alias Artur kemudian pada hari kamis ditangkap tersangka Mangatur Paber Rajagukguk alias Artur di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi dan mengakui menyimpan narkotika jenis ganja disebuah rumah di Jalan Mangga Gg. Rambutan Kel. Parhorasan Nauli dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah goni yang didalamnya ada 12 (dua belas) bal narkotika diduga jenis ganja dan dari dinding kamar ditemukan 1 (satu) buah piastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) bal narkotika diduga jenis ganja.
Discussion about this post