Tanjungbalai (Sumut) – Mitrapolri.com
KPPBC TMP C Teluk Nibung terima barang hasil penindakan Polres Labuhanbatu Sebanyak 783 ballpress yang berisi pakaian bekas Saat konferensi pers,Senin (12/7/2021) bertempat di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP C Teluk Nibung di Bagan,Kabupaten Asahan.
Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung
I Wayan Sapta Dharma melalui Kasi P2, Musliadi mengatakan Pakaian bekas (ballpress) merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor. Pertimbangan utama larangan impor pakaian bekas tersebut karena dinilai dapat menggangu kestabilan pasar domestik terutama pangsa pasar Industri Kecil Menengah yang bergerak di bidang tekstil.
Sebelumnya Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung pada hari Sabtu, 26 Juni 2021, mendapat informasi tentang upaya penyelundupan barang impor berupa pakaian bekas, yang diduga berasal dari Malaysia, melalui perairan Sungai Berombang, Sekitar pukul 15.00 WIB tim langsung bertolak menggunakan kapal patroli BC1508 untuk menyusuri dan melakukan pemantauan di sekitar wilayah yang diduga sebagai tempat masuknya barang tersebut.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, saat menyusuri Sungai Berombang tim patroli laut mendapati sebuah kapal yang sedang sandar di tepi sungai yang diketahui bernama KM. Citra Indah II GT. 34 Nomor 1466 PPE yang diduga bermuatan balepress. Kemudian tim patroli merapat ke arah kapal tersebut, dan didapati bahwa ternyata kapal tersebut telah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum dari Polsek Panai Tengah di perairan Sungai Barumun, Panai Tengah, Labuhanbatu. Saat itu kapal sudah ditinggal dalam kedaan kosong dan tidak ada Nakhoda atau Anak Buah Kapal yang dapat dimintai keterangan.
Discussion about this post