Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn memberikan tanggapan atas viral video pasien yang Digotong menggunakan kain atas kejadian tersebut video semakin berkembang.
“Harus nya ketika mendapatkan informasi demikian tentu sebagai pelayan harus memastikan pelayanan RSUD apa saja belum mencukupi sehingga pasien bisa seperti demikian digotong menggunakan kain bukan malah memberikan tanggapan yang berlebihan (lebay)”, ucap pengacara tersebut.
Melihat video gotong menggunakan kain yang beredar mereka juga tidak menyampaikan apapun terkait dengan pelayanan maupun kata yang dapat menyudutkan RSUD SIM dan kejadian tersebut berada diluar akses tindakan medis sehingga ancaman tersebut juga sangat terlalu dini bagi RSUD SIM berbagai ancaman terhadap beredar video tersebut,dan bahkan mengadakan jumpa pers dengan mengundang beberapa media untuk melakukan pembelaan diri oleh Management RSUD milik pemerintah ini.
Merujuk pada undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 15 huruf d menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; dan huruf e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
- BACA JUGA : Perang Sarung Kembali Marak, Ini Imbauan Polda Jateng
- BACA JUGA : Jelang Buka Puasa, Personel Polsek Samudera Atur Lalin di Pusat Keramaian Pasar Geudong
- BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar Terima Kunjungan Tim Itwasda Polda Sumut
Semua akses pelayanan wajib memberikan pelayanan yang maksimal sehingga ketika ada sifat video beredar apalagi viral tanpa harus masyarakat membuat pengaduan RSUD justru harus berbenah untuk pelayanan lebih baik, apalagi pelayanan terjadi.
Discussion about this post