Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Bukhari, Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Provinsi Aceh menyoroti tajam kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional. Sorotan ini mencuat pasca terungkapnya keterlambatan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SiRUP LKPP yang telah melampaui batas waktu ketentuan, serta adanya indikasi paket pekerjaan “titipan” senilai puluhan miliar rupiah.
Bukhari, Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, menyatakan bahwa kegagalan DLHK Aceh dalam mengumumkan RUP tepat waktu yang hingga 13 Juni 2026 baru mencapai 31,56% bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
“Ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Sebagai PA/KPA, semestinya mereka menjadi garda terdepan dalam transparansi. Ketika RUP telat diumumkan hingga 73 hari dari batas waktu yang ditetapkan, ini memicu kecurigaan publik yang sangat wajar. Ada apa di balik keterlambatan ini? Apakah ada upaya untuk menyembunyikan paket-paket tertentu atau mempermainkan sistem?” tegas Bukhari.
Terkait temuan 50 paket pengadaan bibit senilai lebih dari Rp 30 Miliar yang diduga merupakan “titipan” Pokir DPRA dengan pola kegiatan yang repetitif (copy-paste), Bukhari menyebut ini sebagai pemborosan anggaran yang kronis.
- BACA JUGA : Wali Kota Sabang Dilantik Sebagai Ketua DPD PAN Kota Sabang
- BACA JUGA : SK Wali Kota Banda Aceh Tentang Persentase Honor Dewan Pengawas Terindikasi Cacat Hukum
- BACA JUGA : Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang
“Kami mencermati bahwa pola pengadaan bibit setiap tahunnya terkesan hanya formalitas. Tanaman tidak terawat, mati tak terurus, dan dampaknya anggaran puluhan miliar setiap tahun terbuang percuma tanpa memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat Aceh. Ini adalah bentuk inefisiensi anggaran yang nyata di tengah keterbatasan fiskal daerah,” lanjut Bukhari.
Lembaga Investasi Negara Provinsi Aceh mendesak:
Mualem (Gubernur Aceh) untuk segera mengevaluasi posisi Kepala Dinas LHK Aceh. Kinerja yang buruk dan ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa adalah sinyal bahwa kepemimpinan di dinas tersebut tidak lagi efektif.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Aceh untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh paket kegiatan di DLHK Aceh, khususnya terkait 50 paket bibit tanaman tersebut.
Transparansi penuh terhadap publik mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam perencanaan paket-paket yang diduga “titipan” tersebut.
“LIN Aceh akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak ingin anggaran rakyat Aceh hanya menjadi bancakan kepentingan kelompok tertentu melalui skema pengadaan bibit yang tidak bermanfaat. Jika memang ada indikasi niat jahat atau pelanggaran hukum, kami mendesak penegak hukum untuk tidak segan-segan melakukan langkah penyelidikan,” tutup Bukhari.
(Red/tim)




