Mitra Polri
Kamis, September 10, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Viral Ibu-ibu Mengadu ke Hotman Paris Tentang Anaknya Yang Meninggal Dianiaya di Pesantren, Ini Kata Polda Jateng

by mitrapolri.com
16 April 2023 | 16:39 WIB
in Jawa Tengah

Semarang, Jateng – Mitrapolri.com

Viral video yang diunggah pengacara Hotman Paris Hutapea tentang seorang ibu yang mengadukan anaknya yang meninggal akibat dugaan penganiayaan di sebuah pesantren di Masaran Kabupaten Sragen, mendapat respon dari Polda Jateng.

Dalam video tersebut, Hotman Paris mengungkap bahwa ibu tersebut datang ke kafe Joni dan mengeluhkan tentang tersangka penganiaya anaknya yang tidak ditahan.

Bahkan, dihadapan Hotman Paris, wanita tersebut menyebut adanya dua provokator dalam aksi penganiayaan anaknya yang juga tidak ditahan oleh polisi

ADVERTISEMENT

Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy merespon dirinya telah berkoordinasi dengan Polres Sragen dan memperoleh sejumlah fakta. Disebutnya, perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural.

“Fakta hukum yang sebenarnya perlu disampaikan, sehingga masyarakat tidak menjadi bingung atau mendapat berita yang kurang benar,” kata Kabid Humas, Minggu malam (16/4/2023).

Dijelaskannya, kejadian penganiayaan yang dimaksud terjadi pada malam hari tanggal 22 November 2022 silam. Seorang santri berinsial D (15) mengalami penganiayaan dari seorang santri lain berinisial MH (16).

“Pelaku sebenarnya ingin memberikan hukuman fisik pada korban karena ada pelanggaran. Dia memukul korban dua kali dan menendang korban satu kali. Kepala korban sempat membentur lemari dan kemudian ditolong temannya. Singkat cerita, Korban mengalami kejang dan sempat dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Sragen namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan hal ini, Polres Sragen langsung mengadakan pendalaman dan menyidik kasus tersebut. Penyidik langsung menetapkan santri MH sebagai tersangka.

  • BACA JUGA : Warga Sekemukiman Kulu, Buka Puasa dan Santuni Puluhan Anak Yatim
  • BACA JUGA : Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian
  • BACA JUGA : Kapolsek Bosar Maligas AKP Restu Adi Tegas Dalam Memberantas Narkoba

“Dia disangkakan melakukan tindak pidana dan diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 3 Jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terang Kabid Humas.

Adapun alasan penyidik tidak melakukan penahanan pada tersangka, lanjutnya, hal itu dikarenakan tersangka MH berusia 16 tahun 8 bulan pada saat kejadian. Berkaitan dengan pasal 32 ayat ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tua nya atau walinya.

“Pun demikian dalam proses penyidikan pelaku kooperatif terhadap penyidik yaitu selalu absen pada hari senin dan kamis di Polres Sragen tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan,” tandasnya

Kabidhumas memastikan proses penyidikan perkara yang dilakukan penyidik Polres Sragen tetap berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya sampai dengan saat pelimpahan Pelaku anak beserta Barang buktinya ke kejaksaan (Tahap 2).

“Dan saat ini, perkara dimaksud sudah masuk pada tahap persidangan. Adapun penyidik tetap menunggu perkembangan fakta-fakta persidangan. Bila ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan dan dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, maka akan segera ditindaklanjuti dan diproses sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

(BUDI SANTOSO)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Bantuan berupa peralatan dapur dan sembako tersebut diserahkan Kapolsek Ajibarang AKP Haryanto, SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Tipar Kidul Aiptu Eko Wakhyudianto kepada keluarga korban, Selasa (8/9/2026) sore.
Jawa Tengah

Dari Sembako Hingga Peralatan Dapur, Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Bantu Korban Kebakaran

9 September 2026 | 15:58 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Kepedulian Polresta Banyumas terhadap warga yang tertimpa musibah kembali diwujudkan melalui penyaluran bantuan sosial kepada...

Read more
Pemkab Banyumas mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas PT IKN untuk sementara waktu.
Jawa Tengah

Langgar Kesepakatan, PT IKN Banyumas Dihentikan Total Usai Sidak

9 September 2026 | 08:25 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil sikap tegas terhadap PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) setelah petugas...

Read more
meski papan pemberitahuan penghentian sementara kegiatan usaha dan penutupan operasional pabrik masih terpasang di gerbang perusahaan, awak media mendapati sejumlah kendaraan keluar-masuk area pabrik pada Senin (7/9/2026).
Jawa Tengah

Papan Penutupan Masih Terpasang, Beberapa Tronton Angkut Hebel Keluar dari PT IKN Banyumas

9 September 2026 | 07:37 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Aktivitas di lingkungan pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Kecamatan Rawalo,...

Read more
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Tangani Kasus Penganiayaan Menggunakan Sajam di Pengadegan

8 September 2026 | 22:55 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Polres Purbalingga menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga...

Read more

Berita Terkini

Aceh

TTI Bongkar Pengadaan Sekretariat DPRA 2026: Paket Nyaris Mentok Batas Pengadaan Langsung, Belanja Rp19,6 Miliar Disorot

10 September 2026 | 12:55 WIB
Riau

RDP Komisi I DPRD Kampar Memanas, Warga Soraki Humas Elang 3 Hambalang Riau

10 September 2026 | 10:10 WIB
Kalimantan Tengah

Bangkit Bersama, Serdik Sespimen Polri Dikreg 67 Hadirkan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya

10 September 2026 | 09:48 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Warga Terdampak Karhutla, Serdik Sespimen Polri Dikreg 67 Bagikan Masker dan Vitamin

10 September 2026 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Melalui Sambang dan Dialogis, Serdik Sespimen Polri Dikreg 67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

10 September 2026 | 09:32 WIB
Kalimantan Tengah

Dalami Penanganan Karhutla, Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Laksanakan KKP di Palangka Raya

10 September 2026 | 09:29 WIB
Kalimantan Tengah

Upayakan Pemadaman Tidak Terhambat, Dirsamapta Polda Kalteng Pimpin Pembuatan Sumur Bor

10 September 2026 | 09:23 WIB
Kalimantan Tengah

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

10 September 2026 | 09:17 WIB
Aceh

TTI Desak KPK Bongkar Dana Hibah dan Pokir DPRD se-Aceh: Jangan Berhenti pada Pengumpulan Data

10 September 2026 | 09:12 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pemotongan Dana P3TGAI di Madina Menguat, APH Diminta Segera Periksa Oknum ‘F’ dan Pihak BBWS Sumut II

9 September 2026 | 17:46 WIB
Sumatera Selatan

Tim Gabungan Pam Obvit dan Samapta Padamkan Karhutla di Kampus UNSRI Indralaya

9 September 2026 | 17:21 WIB
Jawa Timur

Merek Baru Terdaftar, Pusat SHT Soroti Hak “Setia Hati Terate” Kelas 41 yang Masih Berlaku

9 September 2026 | 17:13 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini